Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali memberhentikan hakim yang melanggar kode etik. Ringkasan feed berita terkait menyebut sejumlah perkara disiplin, termasuk hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang dipecat setelah mangkir selama 129 hari dan hakim di Banyuwangi yang dijatuhi sanksi berat.

Informasi yang tersedia belum merinci kapan keputusan pemberhentian MA dan KY itu dijatuhkan, siapa hakim yang dikenai sanksi, maupun bentuk pelanggaran dalam perkara utama. Feed juga tidak menyertakan keterangan resmi atau kutipan dari kedua lembaga.

Hakim PN Cibinong disebut mangkir 129 hari

Salah satu judul yang tercantum dalam ringkasan menyebut seorang hakim PN Cibinong dipecat karena tidak masuk kerja selama 129 hari. Meski diberhentikan, hakim tersebut disebut tetap memperoleh hak pensiun.

Ringkasan itu tidak menjelaskan identitas hakim, rentang waktu ketidakhadiran, ataupun dasar keputusan mengenai hak pensiun. Karena itu, informasi tersebut hanya dapat dipahami sebatas keterangan yang termuat dalam judul berita terkait.

Sanksi etik hakim di Banyuwangi

Feed juga memuat dua pemberitaan mengenai hakim di Banyuwangi. Salah satunya menyebut hakim Pengadilan Agama Banyuwangi dijatuhi sanksi berat setelah berada di kamar bersama seorang perempuan pada jam kerja. Judul lain menyebut hakim di Banyuwangi mendapat sanksi nonpalu selama dua tahun terkait perbuatan asusila.

Ringkasan yang ada tidak memastikan apakah kedua judul itu merujuk pada perkara dan hakim yang sama. Tidak tersedia pula rincian pemeriksaan, penetapan sanksi, atau tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, kedua informasi tersebut tidak dapat dipastikan sebagai bagian dari keputusan pemberhentian MA dan KY yang disebut dalam judul utama.

Rincian keputusan belum tersedia

Perbedaan bentuk sanksi dalam ringkasan—mulai dari pemecatan hingga sanksi nonpalu—menunjukkan bahwa tiap perkara perlu dibaca berdasarkan keputusan dan keterangan resmi masing-masing. Bahan yang tersedia belum menjelaskan hubungan antara kasus-kasus itu atau apakah seluruhnya diputus dalam satu rangkaian penanganan.

Publikasi lebih lanjut dari MA dan KY dibutuhkan untuk menjelaskan identitas perkara, dasar penjatuhan sanksi, serta status keputusan. Rincian tersebut akan membantu pembaca memahami bagaimana pelanggaran etik ditangani dan membedakan pemberhentian dari bentuk sanksi disiplin lainnya.