Harga emas perhiasan pada Minggu, 25 Oktober 2026, terpantau stabil di sejumlah penyedia. Daftar harga yang diberitakan investor.id mencakup kadar 12 hingga 24 karat, dengan harga tertinggi Rp2.100.000 per gram untuk emas 24 karat dan terendah Rp1.019.000 per gram untuk kadar 12 karat. Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi (HRTA), dan Laku Emas disebut mempertahankan harga pada hari itu. Namun, rincian yang tersedia menunjukkan angka berbeda untuk sebagian data HRTA. Karena itu, calon pembeli sebaiknya mencocokkan kadar serta harga langsung ke penyedia sebelum bertransaksi. Daftar harga emas perhiasan berdasarkan kadar Berikut daftar harga per gram yang dilaporkan investor.id untuk Minggu (25/10/2026). Seluruh kadar dalam daftar tersebut berstatus stabil. 24 karat: Rp2.100.000 per gram 23 karat: Rp2.017.000 per gram 22 karat: Rp1.864.000 per gram 21 karat: Rp1.781.000 per gram 20 karat: Rp1.695.000 per gram 19 karat: Rp1.610.000 per gram 18 karat: Rp1.553.000 per gram 17 karat: Rp1.467.000 per gram 16 karat: Rp1.382.000 per gram 15 karat: Rp1.273.000 per gram 14 karat: Rp1.188.000 per gram 13 karat: Rp1.102.000 per gram 12 karat: Rp1.019.000 per gram Dalam daftar itu, harga turun seiring berkurangnya kadar karat. Selisih antara kadar 24 karat dan 12 karat mencapai Rp1.081.000 per gram. Perbandingan tersebut memberi gambaran awal bagi konsumen, tetapi bukan pengganti pengecekan harga untuk produk dan ketentuan transaksi yang dipilih. Harga di tiap penyedia perlu dicermati TOPIK.ID juga melaporkan harga emas perhiasan yang stabil di Raja Emas Indonesia, HRTA, dan Laku Emas pada tanggal yang sama. Untuk Raja Emas, seluruh kadar yang tercantum disebut tidak mengalami perubahan. Laku Emas, yang merupakan bagian dari Grup CMK, juga mempertahankan harga. Untuk HRTA, TOPIK.ID menyebut harga emas 22 karat sebesar Rp2.455.000 per gram. Angka ini berbeda dari harga 22 karat Rp1.864.000 dalam daftar investor.id. Kedua laporan tersebut tidak menjelaskan rincian yang cukup untuk memastikan bahwa angka-angka itu merujuk pada daftar atau ketentuan produk yang sama. Perbedaan itu menjadi alasan penting untuk tidak menyamakan begitu saja angka dari berbagai sumber. Harga dapat berbeda menurut penyedia, kadar emas, kebijakan usaha, serta ketentuan transaksi. Konsumen perlu memastikan harga yang berlaku untuk barang yang akan dibeli atau dijual, bukan hanya mengandalkan satu daftar umum. Periksa biaya dan ketentuan sebelum membeli Harga yang tercantum juga belum tentu menggambarkan seluruh biaya pembelian. TOPIK.ID mengingatkan konsumen agar memastikan apakah harga sudah mencakup ongkos pembuatan atau komponen tambahan lain. Informasi tersebut dapat memengaruhi jumlah yang perlu dibayar, sehingga sebaiknya ditanyakan sebelum transaksi disepakati. Bagi masyarakat yang ingin menjual perhiasan, penting pula untuk menanyakan harga yang berlaku untuk transaksi jual kembali. Angka pada daftar harga perhiasan tidak dengan sendirinya menjelaskan ketentuan penjualan kembali. Pastikan penyedia menjabarkan perhitungan harga dan syarat transaksi secara jelas. Faktor yang dapat menggerakkan harga emas Pergerakan harga emas perhiasan dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain permintaan industri perhiasan global, perubahan nilai tukar mata uang, serta kebijakan bank sentral dalam mengelola cadangan emas. Faktor-faktor tersebut membuat harga dapat berubah, meskipun pada Minggu, 25 Oktober 2026, penyedia yang disebut dalam laporan tercatat mempertahankan harga. Stabilnya harga pada satu hari tidak menjamin daftar yang sama tetap berlaku pada waktu berikutnya. Calon pembeli maupun penjual sebaiknya memeriksa pembaruan dari masing-masing toko atau penyedia, membandingkan kadar dan ketentuan, lalu mempertimbangkan kebutuhan transaksi sebelum mengambil keputusan. Post navigation Stimulus Akhir Tahun 2026: Beras hingga Diskon Tiket