Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dengan putusan sela yang dibacakan pada Senin (19/10/2026), perkara tersebut berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo tidak dapat diterima. Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara bernomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur atas nama Roy Suryo.

“Menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina saat membacakan amar putusan sela.

Putusan itu belum menentukan apakah Roy Suryo terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Persidangan masih akan menguji perkara melalui pemeriksaan saksi dan proses pembuktian berikutnya.

Sidang Roy Suryo berlanjut ke pemeriksaan saksi

Setelah eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima, hakim menetapkan sidang berikutnya berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00. Agenda yang dijadwalkan adalah pemeriksaan saksi, dan Roy Suryo diperintahkan hadir pada persidangan tersebut.

Tahap ini memberi kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan bukti dan keterangan saksi dalam rangka mendukung dakwaan. Pihak terdakwa juga akan mengikuti rangkaian pemeriksaan perkara. Namun, putusan sela pada 19 Oktober hanya memutus keberatan yang diajukan, bukan pokok perkara dugaan pencemaran nama baik.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Roy mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan perlawanan itu sebelum memutuskan agar perkara tetap dilanjutkan. Amar putusan juga secara tegas memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dakwaan terkait polemik ijazah Jokowi

Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Perkara itu berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik.

Pada dakwaan utama, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa mengaitkan dakwaan tersebut dengan tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi.

Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang disebut mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, yang dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyatakan tuduhan yang disampaikan Roy tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Keterangan tersebut merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum dan masih harus diuji di persidangan. Roy Suryo berstatus terdakwa dalam perkara ini; penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan akan ditentukan setelah pemeriksaan perkara berjalan.

Putusan sela belum menjawab pokok perkara

Perbedaan antara putusan sela dan putusan akhir menjadi penting dalam perkembangan kasus ini. Hakim belum menyatakan Roy bersalah atau tidak bersalah. Keputusan pada 19 Oktober hanya membuat pemeriksaan perkara dapat diteruskan setelah eksepsi dari pihak terdakwa tidak diterima.

Agenda pemeriksaan saksi pada 28 Oktober akan menjadi langkah berikutnya dalam proses tersebut. Setelah itu, persidangan akan berlanjut sesuai tahapan pemeriksaan perkara. Perkembangan berikutnya akan menunjukkan bagaimana jaksa membuktikan dakwaan dan bagaimana pihak terdakwa menyampaikan tanggapannya di hadapan majelis hakim.