International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) mendorong Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerapkan pendekatan berbasis nilai atau value-based healthcare (VBHC), yang mengutamakan hasil kesehatan pasien. Organisasi itu juga menilai akses terhadap obat inovatif dalam JKN masih rendah, sehingga penguatan penilaian teknologi kesehatan dan kolaborasi dengan pemerintah diperlukan.

Honorary Secretary IPMG Idham Hamzah menjelaskan, pergeseran dari layanan berbasis volume ke layanan berbasis nilai dapat dilihat dari perawatan pasien serangan jantung. Pengobatan, menurut dia, tidak selesai ketika pasien diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Pengendalian kolesterol dan terapi lanjutan ikut menentukan risiko kejadian berikutnya.

Dalam sesi media di Jakarta pada Kamis (15/10), Idham memaparkan bahwa serangan jantung berulang dapat berujung pada operasi, perawatan di unit gawat darurat atau ICU, serta rehabilitasi. Dampaknya bukan hanya biaya kesehatan yang meningkat, tetapi juga waktu kerja yang hilang bagi pasien usia produktif. “Fokusnya adalah pada hasil kesehatan pasien,” kata Idham.

JKN berbasis nilai perlu menimbang manfaat dan biaya

Pemerintah menyetujui tambahan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026. Dana tersebut ditujukan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan menjaga pembayaran klaim fasilitas kesehatan. Namun, bagi pasien yang membutuhkan terapi baru, keputusan pembiayaan tetap harus mempertimbangkan manfaat klinis serta keberlanjutan JKN.

Direktur Eksekutif IPMG Ani Rahardjo menyebut akses terhadap obat inovatif sebagai salah satu unsur transformasi layanan kesehatan. “Akses pasien terhadap obat-obatan inovatif merupakan bagian penting dalam transformasi menuju VBHC, guna memastikan pasien memperoleh terapi terbaik sekaligus menjaga keberlanjutan JKN,” ujarnya.

IPMG membedakan izin edar obat dengan keputusan pembiayaan melalui JKN. Registrasi obat baru disebut berlangsung lebih cepat, tetapi hubungan antara regulasi, penilaian teknologi kesehatan (PTK) atau health technology assessment (HTA), dan keputusan pembiayaan masih perlu diperkuat. Dengan begitu, akses terapi dapat tetap mengacu pada bukti klinis, kajian ekonomi kesehatan, dan keselamatan pasien.

Salah satu jalur yang disoroti adalah mekanisme reliance Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melalui mekanisme tersebut, BPOM dapat merujuk hasil penilaian regulator tepercaya di negara lain. BPOM menyebut evaluasi melalui jalur reliance memerlukan waktu sekitar 70 persen dari jalur reguler, tanpa mengurangi penilaian atas keamanan, mutu, dan khasiat obat.

Penilaian teknologi kesehatan menjadi kunci akses

HTA digunakan untuk menilai besarnya manfaat obat atau teknologi kesehatan dan kesesuaiannya dengan biaya yang diperlukan. Pada Juli 2026, Kementerian Kesehatan membuka jalur PTK mandiri. Pemangku kepentingan, termasuk industri, rumah sakit, akademisi, dan organisasi pasien, dapat mengajukan kajian melalui jalur tersebut.

Idham mengatakan Kelompok Kerja Obat Inovatif bersama Kemenkes menjadi ruang untuk menyusun strategi percepatan akses. Kerja sama HTA antara IPMG dan Kemenkes telah berjalan sejak 2023. Dalam prosesnya, IPMG mengundang pakar dari Korea Selatan, Taiwan, dan Australia untuk berbagi metode serta membantu memperkuat kapasitas ahli HTA lokal.

Perusahaan anggota IPMG turut mengajukan kajian. Sedikitnya delapan kajian HTA dari perusahaan anggota sedang diproses, antara lain untuk menilai apakah suatu terapi dapat mengurangi rawat inap atau operasi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pasien.

“Melalui kelompok kerja ini, kami bersama pemerintah menyusun strategi percepatan akses obat-obatan inovatif di Indonesia, dengan dukungan bukti klinis, kajian ekonomi kesehatan, serta berbagi praktik dan pengalaman global,” kata Idham. Ia menambahkan, IPMG akan terus mendukung pemerintah melalui penyediaan bukti klinis dan bukti ekonomi.

Akses obat inovatif JKN masih sekitar 2 persen

IPMG menyatakan cakupan obat inovatif dalam JKN baru sekitar 2 persen. Angka itu dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan lebih dari 400 produk inovatif yang tersedia secara global. Organisasi tersebut mendefinisikan obat inovatif sebagai obat atau vaksin baru yang lahir dari kegiatan riset dan pengembangan.

Pada 2026, Komite PTK menetapkan empat topik prioritas untuk dikaji dari 97 usulan yang disampaikan 43 pemangku kepentingan. IPMG menilai regulasi yang lebih mudah diprediksi dan proses penilaian transparan dapat memberi kepastian bagi investasi sektor kesehatan sekaligus membantu mempercepat ketersediaan obat.

IPMG mewakili 24 perusahaan biofarmasi internasional berbasis riset yang beroperasi di Indonesia. Ani menyebut perusahaan anggotanya telah menjadi bagian dari sektor kesehatan dan ekonomi Indonesia selama lebih dari lima dekade; 17 dari 24 anggota memiliki pabrik di dalam negeri.

Organisasi itu menyatakan ingin memperluas ketersediaan, aksesibilitas, dan keterjangkauan obat inovatif dengan tetap memperhatikan etika serta keselamatan. Bagi JKN, tantangannya adalah memastikan keputusan terapi berpijak pada manfaat nyata bagi pasien dan bukti yang memadai, sembari menjaga kemampuan pembiayaan program. Penguatan kolaborasi pemerintah, tenaga kesehatan, industri, dan kelompok pasien akan menjadi bagian penting dalam membangun keseimbangan tersebut.