Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai sistem pendeteksi kecurangan pada layanan pembayaran BI-FAST belum efektif mengidentifikasi dan mencegah transaksi anomali. Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat 16 temuan yang memuat 20 permasalahan. Sebanyak 17 persoalan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern, sedangkan tiga lainnya terkait ketidakpatuhan. BPK juga menyoroti pembayaran iuran tambahan dana pensiun senilai Rp4,83 triliun.

FDS BI-FAST dinilai belum efektif

Salah satu perhatian BPK tertuju pada Fraud Detection System (FDS) di BI-FAST. Sistem yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan itu dinilai belum bekerja efektif dalam mengenali anomali.

“Desain dan implementasi Fraud Detection System (FDS) Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah anomali transaksi,” demikian kutipan laporan BPK, Selasa (13/10/2026).

Temuan tersebut berbicara mengenai kelemahan desain dan penerapan sistem deteksi. Bahan pemeriksaan yang dipublikasikan tidak merinci transaksi tertentu yang luput terpantau maupun menjelaskan bahwa kelemahan itu menjadi penyebab sebuah kasus fraud. Karena itu, sorotan BPK perlu dibaca sebagai evaluasi atas pengendalian sistem, bukan sebagai konfirmasi bahwa seluruh transaksi BI-FAST bermasalah.

BI-FAST merupakan infrastruktur pembayaran ritel nasional yang memfasilitasi transaksi secara real-time. Layanannya mencakup transfer kredit individual dan kolektif, pembayaran berdasarkan permintaan, serta transfer debit langsung.

Volume transaksi BI-FAST terus bertambah

Skala penggunaan layanan ini tergambar dari data hingga September 2025. Sejak diluncurkan pada 2021, BI-FAST telah memproses 9,61 miliar transaksi dengan nilai total Rp25 kuadriliun. Besarnya volume tersebut membuat keandalan pengendalian dan deteksi transaksi menjadi aspek penting dalam operasional layanan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, BPK juga merekomendasikan Bank Indonesia mengevaluasi implementasi tiga layanan tambahan BI-FAST: Bulk Credit Transfer, Request for Payment, dan Direct Debit. Evaluasi itu dimaksudkan untuk menyusun strategi yang lebih efektif dalam proses onboarding calon peserta berikutnya.

Catatan mengenai layanan tambahan tersebut berasal dari pemeriksaan LKTBI 2024. BPK menyatakan persoalan yang disorot dalam pemeriksaan itu tidak berpengaruh material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan BI tahun tersebut. Temuan terbaru mengenai FDS tercantum dalam pemeriksaan atas laporan keuangan 2025.

BI tegaskan kasus transfer ilegal bukan dari sistemnya

Di tengah sorotan keamanan pembayaran digital, Bank Indonesia sebelumnya menyampaikan bahwa kasus transfer ilegal yang ramai dibahas publik tidak bersumber dari sistem BI-FAST. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bank sentral terus mencermati penanganan kasus fraud di sejumlah bank yang sedang ditangani pihak berwajib.

BI juga menyatakan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan penegak hukum untuk memastikan pemulihan serta penguatan keamanan berjalan. Menurut Denny, bank-bank terkait telah diminta memperkuat prosedur pengamanan transaksi, termasuk tata kelola teknologi informasi, keandalan infrastruktur, asesmen keamanan, sistem deteksi fraud, dan kesiapan merespons insiden.

Bank sentral menyebut instruksi transaksi yang dikirimkan bank peserta kepada BI telah dilengkapi pengamanan dan menggunakan jaringan komunikasi yang aman. Namun, BI mengingatkan bahwa pengamanan internal di masing-masing bank dan penyelenggara penunjang tetap menjadi bagian krusial dalam menjaga transaksi.

Penguatan sistem dan pengawasan menjadi pekerjaan berikutnya

BI menyatakan telah menerbitkan ketentuan ketahanan dan keamanan siber pada April 2024 sebagai pedoman bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran. Aturan itu ditujukan untuk membantu menghadapi risiko serangan siber dan fraud. Bank sentral juga menekankan pentingnya penguatan bersama oleh regulator, industri, dan masyarakat.

Temuan BPK menempatkan efektivitas FDS sebagai salah satu pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti, terutama ketika transaksi BI-FAST telah mencapai skala besar. Perbaikan sistem deteksi, evaluasi layanan tambahan, serta pengamanan di tingkat bank akan menentukan seberapa kuat perlindungan transaksi ke depan. Publik dapat mencermati tindak lanjut rekomendasi audit sembari membedakan persoalan pengendalian sistem dari klaim mengenai sumber kasus transfer ilegal.