Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terpakai. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 itu juga mendorong rapat dilakukan secara daring dan membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas.

Surat tersebut diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Kemenkeu meminta penghematan dilakukan dengan mengurangi jumlah serta frekuensi perjalanan dinas, tanpa mengganggu kelancaran tugas maupun pelaksanaan program prioritas pemerintah.

“Melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan,” demikian bunyi arahan dalam surat itu, dikutip pada Jumat (9/10/2026).

Rapat daring dan perjalanan prioritas

Penghematan diarahkan pada anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan, bukan dengan menghentikan seluruh perjalanan. K/L diminta menilai kembali kebutuhan perjalanan, lalu membatasi kegiatan yang tidak prioritas. Rapat daring menjadi salah satu cara untuk mengurangi kebutuhan perjalanan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, efisiensi tetap harus menjaga kelancaran pekerjaan dan program prioritas. Dengan demikian, penyesuaian belanja tidak boleh membuat tugas kementerian atau lembaga terhambat. Kemenkeu juga meminta anggaran perjalanan dinas yang dihemat dicatat sebagai blokir pada Halaman IV DIPA menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.

Pengaturan itu menjadi bagian dari penajaman pengelolaan belanja negara menjelang akhir tahun. Kemenkeu menekankan agar penggunaan anggaran lebih terarah pada keluaran dan hasil yang telah direncanakan, bukan semata-mata pada penyerapan belanja.

Belanja pendukung aparatur ikut ditunda

Surat yang sama juga mengatur penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Jenis belanja yang disebut meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.

Anggaran untuk belanja yang ditunda itu harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV DIPA dengan kode 9 (automatic adjustment). Ketentuan tersebut berlaku kecuali bagi belanja yang masuk dalam aturan pengecualian. Surat itu tidak merinci jenis belanja yang dikecualikan dalam keterangan yang disampaikan.

Direktur Jenderal Anggaran Sudarto menjelaskan, kebijakan efisiensi dimaksudkan untuk menjaga fokus APBN pada upaya menumbuhkan dan melindungi. Menurut dia, pengelolaan belanja negara perlu diarahkan pada target yang sudah ditetapkan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan,” kata Sudarto dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Efisiensi disebut bukan kebijakan baru

Sudarto menyebut langkah tersebut bukan kebijakan baru. Ia menjelaskan, arahan itu memperkuat kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, termasuk melalui surat S-98 pada Februari 2026.

Menurut Sudarto, penajaman belanja juga diperlukan agar setiap rupiah yang dikeluarkan memberi manfaat optimal, terutama saat memasuki triwulan IV. Pemerintah, kata dia, ingin belanja negara mendukung pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut.

Ia menegaskan, kementerian dan lembaga tetap perlu mengejar target prioritas pembangunan yang telah direncanakan. Penyesuaian anggaran, karena itu, tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” ujar Sudarto.

Dengan aturan ini, K/L diminta menyeimbangkan penghematan dengan kebutuhan menjalankan program dan layanan. Pelaksanaan efisiensi selanjutnya bergantung pada penentuan prioritas belanja di masing-masing instansi, dengan anggaran yang ditahan tercatat melalui mekanisme blokir dalam DIPA.