Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengajukan pengunduran diri dari jabatan Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). Perseroan menerima surat pengunduran dirinya pada 7 Oktober 2026, tetapi keputusan tersebut baru berlaku setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 9 Oktober 2026, manajemen menyatakan Rahayu tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komisaris utama sampai pengunduran diri berlaku efektif. Ia juga akan mendukung kelancaran proses transisi sesuai prosedur dan ketentuan korporasi.

Dengan demikian, Rahayu belum langsung meninggalkan jabatannya setelah surat pengunduran diri diterima. RUPSLB akan menentukan tindak lanjut atas permohonan tersebut dalam jangka waktu sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.

Pengunduran diri Rahayu menunggu keputusan RUPSLB

Direktur Utama TRIN Ishak Chandra menyampaikan penerimaan surat itu melalui keterbukaan informasi perseroan. Setelah RUPSLB menyetujui pengunduran diri dan prosesnya berlaku efektif, Rahayu tidak lagi menjabat dalam jajaran pengurus perusahaan.

Perseroan belum menyampaikan jadwal RUPSLB dalam pengumuman tersebut. TRIN menyatakan akan menyampaikan hasil rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah RUPSLB diselenggarakan.

Proses tersebut menjadi tahap yang perlu ditunggu sebelum perubahan susunan pengurus perusahaan benar-benar efektif. Sampai keputusan rapat ditetapkan, tanggung jawab Rahayu sebagai Komisaris Utama tetap berjalan. Manajemen juga menyebut komitmennya untuk membantu kelancaran peralihan tugas.

TRIN menyampaikan bahwa pengunduran diri itu tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Pernyataan ini menggambarkan penilaian perseroan atas dampak langsung perubahan jabatan tersebut terhadap kegiatan bisnisnya.

Rahayu masih memiliki 3,92 persen saham TRIN

Mundurnya Rahayu dari jabatan Komisaris Utama tidak sekaligus mengakhiri keterkaitannya dengan TRIN. Perseroan menyebut ia tetap menjadi pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan data BEI yang dikutip ANTARA, kepemilikan saham Rahayu tercatat sebesar 3,92 persen.

Manajemen juga menyatakan Rahayu masih dapat berkontribusi kepada perusahaan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham. Karena itu, perubahan yang diajukan berkenaan dengan jabatan di jajaran pengurus, bukan pelepasan kepemilikan sahamnya.

Perusahaan tidak merinci alasan pengunduran diri Rahayu dalam keterbukaan informasi yang disampaikan. Manajemen lebih banyak menjelaskan tahapan yang harus dilalui, keberlanjutan tugas sampai keputusan efektif, serta penilaian bahwa perubahan tersebut tidak menimbulkan dampak material bagi perseroan.

Visi pengembangan properti disebut tetap berlanjut

TRIN menyatakan visi yang dibawa Rahayu selama bergabung akan diteruskan oleh manajemen. Arah tersebut mencakup pembangunan gedung dan pengembangan properti yang lebih sadar lingkungan serta ramah lingkungan.

Visi itu juga meliputi penguatan perspektif perempuan di sektor properti dan dorongan terhadap kualitas serta keunggulan desain. Perseroan tidak menjelaskan program atau proyek tertentu yang akan menjadi tindak lanjut dari arah tersebut, tetapi menegaskan bahwa visi itu tetap menjadi bagian dari upaya manajemen.

Dalam pernyataannya, TRIN menyampaikan penghargaan atas kontribusi Rahayu selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Perseroan juga menegaskan pengunduran diri tidak serta-merta memutus hubungan Rahayu dengan perusahaan, mengingat ia masih tercatat sebagai pemegang saham.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan RUPSLB. Publik dan pemegang saham dapat mencermati hasil rapat tersebut, termasuk perubahan resmi susunan pengurus dan informasi lanjutan yang wajib disampaikan perusahaan setelah keputusan ditetapkan.