Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak agar kekerasan terhadap siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, diproses sesuai hukum. Desakan itu disampaikan setelah korban meninggal dunia, menyusul peristiwa kekerasan yang diduga melibatkan dua kakak kelasnya. Hadrian mengingatkan, penanganan perkara harus bertumpu pada bukti dan aturan yang berlaku. Jika pelaku yang terbukti melakukan kekerasan masih berusia anak, prosesnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Terkait proses hukum, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan usia pelaku dan apabila masih anak, berlaku prinsip serta mekanisme dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Hadrian kepada wartawan, Kamis (8/10/2026). DPR: Sanksi harus mempertimbangkan usia pelaku Hadrian menolak gagasan agar kakak kelas yang diduga terlibat langsung dikeluarkan dari sekolah hanya karena tekanan publik. Menurut dia, tindakan terhadap anak harus ditentukan melalui pemeriksaan, dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Ia menegaskan keselamatan korban dan siswa lain tetap menjadi prioritas selama proses pemeriksaan. Sekolah perlu memastikan tidak ada kesempatan bagi kekerasan atau intimidasi berulang, sementara sanksi diberikan secara proporsional dan sesuai regulasi. “Untuk pelaku yang masih anak, tidak tepat jika otomatis dikeluarkan dari sekolah hanya karena tekanan publik. Keselamatan korban dan siswa lain harus menjadi prioritas,” ujarnya. Hadrian menambahkan, langkah pengamanan perlu berjalan selama pemeriksaan berlangsung. Ia juga meminta sekolah dan pemerintah daerah tidak berhenti pada pemberian sanksi. Kasus ini, menurut Hadrian, seharusnya diikuti pembenahan sistem pencegahan dan pengawasan di lingkungan sekolah. “Perundungan, kekerasan, maupun pemalakan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa,” kata Hadrian. Hadrian menyebut peristiwa tersebut sebagai alarm serius agar sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak. Ia menilai penanganan yang cermat diperlukan, baik untuk mengusut kejadian maupun mencegah kekerasan serupa terulang. Korban sempat dirawat sebelum kondisinya memburuk Satreskrim Polres Pemalang sebelumnya menyebut dua anak yang merupakan kakak kelas korban terlibat dalam aksi kekerasan terhadap siswa kelas 2 SD itu. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (12/9), sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat. Korban menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari dan kemudian diperbolehkan pulang. Namun, setelah berada di rumah, kondisinya semakin menurun. Korban mengeluhkan sakit di sekujur tubuh dan tidak bisa berjalan. Tiga hari setelah berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada Rabu (30/9), ketika keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Rangkaian waktu tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai kasus ini. Hadrian menekankan bahwa penetapan tanggung jawab hukum harus tetap didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata tekanan atau penilaian publik. Kepala sekolah dinonaktifkan Setelah kasus itu mencuat, Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya. Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes menyebut penonaktifan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah. “Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026),” kata Nurkholes. Hadrian membedakan tanggung jawab administratif kepala sekolah dari kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Pencopotan, kata dia, merupakan langkah administratif. Namun, jika kemudian terbukti ada kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana, hal itu harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Penanganan perkara ini kini menjadi ujian bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan siswa, sekaligus menata pengawasan agar perundungan tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Proses hukum yang berbasis bukti dan perlindungan anak, menurut Hadrian, perlu berjalan beriringan dengan upaya mencegah kekerasan kembali terjadi. Post navigation Dakwaan Sebut Febrie Terima Rp 20,6 Miliar dari PT OBP Prabowo dan Luhut: Dulu Komandan, Kini Berganti