Jaksa menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang senilai Rp 20,6 miliar dari pihak PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) selama 2020–2025. Rincian penerimaan itu tercantum dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Salah satu pemberian yang diuraikan jaksa bernilai Rp 20 miliar, diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. Dalam dakwaan, uang itu disebut berasal dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT OBP, dan disalurkan melalui Hadi Hidayat alias Tomi.

Setoran Rp 20 miliar disebut berkode “kue”

Jaksa menguraikan, sekitar Februari 2024, Tria menelepon Hadi Hidayat yang juga menjabat Direktur PT OBP. Hadi disebut sebagai pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate. Dalam percakapan itu, Tria meminta Hadi menyerahkan uang kepada Febrie.

Permintaan tersebut, menurut jaksa, disampaikan dengan kode “kue”. “Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor,” demikian kutipan percakapan yang dibacakan dalam persidangan.

Jaksa menyatakan Hadi kemudian membawa uang itu ke Cafe de’Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut, Hadi memperlihatkan bungkusan uang kepada Febrie. Jaksa mengatakan Febrie lalu memintanya membawa uang itu ke KOIN Money Changer.

“Langsung aja Om bawa ke sebelah,” kata jaksa mengutip jawaban Febrie dalam dakwaan. Hadi kemudian menyerahkan uang tersebut ke money changer itu dengan menyebutnya sebagai titipan dari Febrie.

Uang Lebaran disebut mencapai Rp 600 juta

Dakwaan juga memuat pemberian uang pada momen Idul Fitri. Jaksa menyebut Febrie menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp 300 juta pada April 2024 dan Rp 300 juta pada Maret 2025.

Dengan demikian, pemberian yang dikaitkan dengan momen Lebaran selama dua tahun tersebut berjumlah Rp 600 juta. Rincian ini menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai penerimaan uang yang disebut berasal dari Tria, di luar setoran Rp 20 miliar yang disampaikan melalui Hadi.

PT OBP, menurut keterangan jaksa, bergerak di bidang perdagangan umum dan menjadi salah satu pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018. Perusahaan itu juga disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap.

Uraian tersebut menempatkan hubungan antara pemberian uang dan kegiatan usaha PT OBP sebagai bagian penting dalam dakwaan. Namun, rincian mengenai penerimaan dan alur penyerahan yang disebut jaksa tetap merupakan tuduhan yang harus diuji dalam proses persidangan.

Febrie didakwa dalam perkara pencucian uang

Jaksa mendakwa Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan, jaksa menggunakan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau pasal alternatif yang tercantum dalam berkas perkara.

Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal untuk memaparkan tuduhan dan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim. Keterangan mengenai kode “kue”, penyerahan melalui money changer, serta pemberian pada hari raya akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa lebih lanjut.

Proses persidangan berikutnya akan menentukan bagaimana jaksa membuktikan uraian tersebut dan bagaimana pihak terdakwa menanggapinya. Karena itu, angka dan alur penerimaan yang disampaikan dalam dakwaan perlu dipahami sebagai tuduhan penuntut umum, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.