Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aduan itu ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan kedua aduan diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026. Saat ini, laporan tersebut belum masuk tahap pemeriksaan sidang. DKPP akan lebih dulu memeriksa kelengkapan administrasi, kemudian menilai materi aduan dan bukti yang disampaikan.

Perkara yang menjadi latar aduan berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

Dua kelompok pengadu laporkan penyelenggara pemilu

Aduan pertama diajukan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober. DKPP memberikan tanda terima bernomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan ialah Ketua KPU RI dan lima anggota KPU RI.

Raka Sandi menyampaikan keterangan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menyebut laporan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan itu diterima pada 9 Oktober dan tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Dalam laporan kedua, pengadu menyertakan 11 penyelenggara pemilu sebagai pihak teradu: enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI. Kedua kelompok pengadu juga memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani aduan mereka.

DKPP belum mengumumkan penilaian atas pokok aduan ataupun menyatakan para teradu melakukan pelanggaran. Penerimaan laporan merupakan tahap awal, sementara keputusan untuk meneruskannya ke pemeriksaan perkara bergantung pada hasil verifikasi sesuai aturan.

DKPP memeriksa kelengkapan dan bukti aduan

Raka Sandi mengatakan DKPP menghormati hak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Setiap aduan yang diterima, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” kata Raka Sandi.

Verifikasi administrasi digunakan untuk memastikan dokumen dan persyaratan pengaduan lengkap. Jika dinyatakan memenuhi syarat, laporan memperoleh nomor registrasi dan berlanjut ke verifikasi materiel. Pada tahap berikutnya, DKPP memeriksa alat bukti serta kaitannya dengan pokok aduan untuk menentukan apakah laporan layak dibawa ke sidang pemeriksaan.

Apabila aduan belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi. Untuk laporan yang masih dapat diperbaiki, pengadu diberi waktu maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika dokumen tidak dilengkapi dalam tenggat itu, aduan dinyatakan gugur.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Jika lolos verifikasi materiel, aduan akan menjadi perkara, diregistrasi, lalu dijadwalkan untuk sidang.

Putusan MK menjadi latar pengaduan

Dalam pertimbangan perkara, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Namun, putusan itu juga memuat pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran. Hakim konstitusi menyebut certificate of attendance yang dipersoalkan menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan.

MK juga menyinggung keterangan KPU mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan. Penjelasan dalam putusan itu menjadi bagian dari konteks yang mengiringi laporan ke DKPP, tetapi belum dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.

DKPP meminta masyarakat memberi waktu bagi lembaga itu untuk menelaah laporan sesuai tahapan dan batas waktu yang berlaku. Hasil verifikasi akan menentukan apakah dua aduan tersebut berhenti pada pemeriksaan awal atau berlanjut menjadi perkara yang disidangkan.