Bahlil Lahadalia memastikan tidak menerima gaji tambahan meski memegang dua jabatan di Kabinet Merah Putih: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Ia menyebut hanya menerima gaji sebagai Menteri ESDM dan menegaskan rangkap jabatan itu tidak semestinya menambah beban anggaran negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Menurut dia, pembentukan kementerian koordinator baru tidak berarti pemerintah perlu mengeluarkan anggaran tambahan untuk membayar gaji pejabat yang memimpin dua posisi sekaligus.

Bahlil sebut anggaran Kemenko memakai dana ESDM

Bahlil menjelaskan, karena kementerian koordinator yang dipimpinnya belum memiliki menteri lain, pembiayaan operasional untuk sementara menggunakan anggaran Kementerian ESDM. Ia juga menegaskan tidak ada penggandaan gaji, meskipun ada dua keputusan presiden yang berkaitan dengan jabatannya.

“Penambahan Menko baru ini bukan berarti kita harus melakukan pemborosan. Saya nggak mau, saya tipe saya bukan seperti itu,” kata Bahlil.

Ia menambahkan, “Yang kedua gajinya juga satu aja, gaji Menteri ESDM, sekalipun dua Keppres gajinya satu aja.” Dengan demikian, menurut Bahlil, pengangkatan sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi tidak membuatnya menerima penghasilan kedua di luar gaji sebagai Menteri ESDM.

Penjelasan itu disampaikan ketika aturan dan susunan kementerian koordinator baru masih disiapkan. Bahlil mengatakan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres), yang akan mengatur struktur serta ruang lingkup kerja Kemenko tersebut, masih dalam tahap pembahasan.

Karena aturan dan organisasi belum rampung, kementerian itu belum bekerja dengan susunan pejabat definitif. Bahlil mengungkapkan dirinya belum memiliki deputi maupun sekretaris kementerian. Ia bahkan mengatakan masih mengetik sendiri sejumlah hal yang diperlukan dalam pekerjaannya.

Struktur Kemenko Hilirisasi masih dikonsolidasikan

Bahlil menyebut pembahasan mengenai kementerian yang akan berada di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi juga belum selesai sepenuhnya. Sejauh ini, ada dua kementerian yang menurutnya sudah dipastikan masuk dalam koordinasi, yakni Kementerian ESDM serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Ia menyebut proses konsolidasi masih berjalan dan belum seluruh susunan kementerian ditetapkan. Karena itu, daftar yang disampaikan saat ini belum menjadi gambaran final mengenai cakupan koordinasi kementerian koordinator baru tersebut.

“Kementerian apa saja di bawah kami belum 100% selesai. Tapi saya sedikit memberikan bocoran bahwa kemungkinan besar yang sudah pasti itu adalah ESDM, sama Kementerian Investasi dan Hilirisasi,” ujar Bahlil.

Selain dua kementerian itu, Bahlil memperkirakan Kementerian Perindustrian dapat ikut berada di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Namun, ia menekankan kemungkinan tersebut belum dipastikan.

Alasannya, hilirisasi berkaitan erat dengan industrialisasi. Bahlil memandang industri sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan nilai tambah dari proses hilirisasi. Karena itu, menurut dia, Kementerian Perindustrian berpotensi memiliki keterkaitan dengan agenda yang akan dikoordinasikan kementerian baru tersebut.

Perpres akan menentukan ruang lingkup koordinasi

Meski telah menyampaikan kementerian yang diperkirakan masuk dalam koordinasi, Bahlil belum merinci bentuk kerja maupun pembagian tugas antarkementerian. Kejelasan mengenai struktur dan ruang lingkup Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi masih menunggu Perpres yang sedang dibahas.

Kondisi tersebut membuat sejumlah aspek kelembagaan masih berada dalam tahap penataan, mulai dari susunan pejabat hingga kementerian yang akan dikoordinasikan. Bahlil menyatakan konsolidasi belum selesai, sehingga kemungkinan masih ada satu atau dua kementerian lain yang berkaitan dengan hilirisasi.

Bagi Bahlil, pembentukan kementerian koordinator baru itu bukan alasan untuk menambah pengeluaran negara bagi dirinya. Sementara itu, susunan organisasi dan cakupan koordinasinya masih akan ditentukan melalui proses pembahasan aturan. Setelah Perpres rampung, struktur kerja Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi diharapkan menjadi lebih jelas, termasuk kementerian yang berada di bawah koordinasinya.