Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Ia menilai status tersebut diperlukan untuk memperkuat penanganan, melindungi warga dari dampak asap, dan memastikan sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara lebih optimal. Desakan itu disampaikan Daniel pada 12 dan 13 Oktober 2026. Menurut dia, kebakaran dan kabut asap telah berlangsung sekitar tiga bulan serta mengganggu kehidupan masyarakat. Dampaknya, kata Daniel, terasa pada kesehatan, pendidikan, transportasi udara, hingga kegiatan ekonomi di daerah terdampak. Namun, pemerintah menyatakan masih mampu menangani karhutla dan belum akan menetapkan status bencana nasional. Perbedaan pandangan tersebut muncul di tengah evaluasi pemerintah terhadap penanganan kebakaran, terutama di Sumatra dan Kalimantan. Daniel nilai penanganan karhutla perlu diperkuat Daniel mengatakan DPR telah mendorong penetapan status bencana nasional sejak awal kebakaran. Ia menilai potensi dampak karhutla sangat besar, tetapi pemerintah belum mengambil keputusan tersebut. “Tetapkan status bencana karhutla sebagai bencana nasional, ini langkah yang harus ditempuh pemerintah saat ini,” kata Daniel saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10). Baginya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Penetapan status nasional, menurut Daniel, juga dapat membantu memaksimalkan anggaran penanganan sehingga kebutuhan warga terdampak dan relawan yang membantu pemadaman mendapat perhatian lebih baik. Ia mengingatkan anggaran, sarana, dan prasarana penanganan masih terbatas. Kondisi itu membuat sejumlah upaya belum berjalan maksimal. Daniel mengakui pemerintah pusat dan daerah telah berupaya menangani kebakaran, tetapi menilai situasi tahun ini berat karena mitigasi sebelum kejadian dinilai lemah. Daniel juga menyoroti pemadaman dari udara atau water bombing yang telah dilakukan. Upaya tersebut menghadapi kendala karena lahan gambut disebut sudah sangat kering dan terbakar hingga bagian dalam, sehingga api sulit dipadamkan. Asap berdampak pada kesehatan dan aktivitas warga Dalam keterangan yang dikutip pada 12 Oktober, Daniel menggambarkan kondisi masyarakat terdampak telah berada di ambang bahaya bagi kesehatan. Ia menyebut paparan asap selama berbulan-bulan mengganggu berbagai sektor kehidupan. “Tiga bulan karhutla sudah seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak,” ujarnya. Daniel meminta pemerintah memberi perlindungan khusus kepada kelompok yang lebih rentan terhadap asap, termasuk anak-anak, lanjut usia, dan warga dengan kondisi kesehatan rentan. Jika keadaan memburuk, ia menilai evakuasi sementara ke tempat yang lebih aman perlu dipertimbangkan. Ia juga meminta pemerintah mengambil langkah strategis agar pengerahan personel, peralatan, dan sumber daya lain bisa dilakukan lebih optimal. Daniel menilai bantuan internasional dapat dipertimbangkan untuk memperkuat penanganan, bukan sebagai tanda Indonesia tidak mampu menghadapi bencana. Menurut Daniel, negara tetangga seperti Malaysia telah membuka diri untuk membantu. Ia menyebut dampak karhutla telah meluas dan menggambarkan situasinya sebagai persoalan yang melampaui batas wilayah. Meski demikian, usulan tersebut merupakan pandangan Daniel; keputusan mengenai status bencana dan bentuk kerja sama tetap berada pada pemerintah. Pemerintah masih menilai mampu menangani kebakaran Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan pimpinan lembaga ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (12/10). Salah satu agenda rapat terbatas itu adalah mengevaluasi penanganan karhutla, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan rapat tersebut membahas langkah-langkah pemerintah. Sejumlah unsur terkait turut dilibatkan, antara lain Panglima TNI, Kapolri, Kementerian Kehutanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebagian peserta mengikuti rapat melalui konferensi video. Di sisi lain, Dudung menyatakan pemerintah belum akan menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena masih mampu mengatasinya. “Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung setelah rapat dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Senin (12/10). Daniel juga meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran. Ia menilai sanksi administratif atau pencabutan izin saja tidak cukup memberi efek jera, sebab perusahaan dapat kembali beroperasi dengan badan usaha baru. Perdebatan mengenai status bencana nasional kini berjalan beriringan dengan evaluasi penanganan dan tuntutan perlindungan bagi warga. Keputusan pemerintah berikutnya akan menentukan seberapa luas pengerahan sumber daya untuk merespons kebakaran dan dampak asap. Post navigation Kemlu Apresiasi Bantuan Asing untuk Tangani Karhutla Pegawai SPBU Denpasar Protes Diminta Buka 24 Jam