Pencari kerja di Jakarta akan mendapat akses gratis ke transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI mulai 1 Januari 2027. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, fasilitas itu diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah bekerja dan akan diakses menggunakan kartu khusus pencari kerja.

Kebijakan tersebut diumumkan Pramono saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10). Pemerintah daerah masih akan menyusun mekanisme pemberian kartu dan ketentuan bagi penerima manfaat.

Kartu khusus untuk pencari kerja

Pramono mengatakan, kartu pencari kerja akan menjadi bukti untuk menggunakan transportasi umum secara cuma-cuma. Namun, ia belum memerinci proses pengajuan, persyaratan administrasi, maupun cara memastikan pemegang kartu masih memenuhi kriteria.

Kelompok yang menjadi prioritas utama adalah orang yang belum pernah bekerja. Sebaliknya, mereka yang sudah memperoleh pekerjaan lalu hendak berpindah ke pekerjaan lain tidak termasuk penerima fasilitas tersebut, menurut penjelasan Pramono.

“Kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” kata Pramono.

Pramono menyebut keputusan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Ia mengatakan pencari kerja akan digratiskan menggunakan seluruh transportasi yang dikelola Pemprov DKI, tetapi rincian layanan dan tata cara pemanfaatannya masih menunggu pengaturan lebih lanjut.

Gubernur menilai ongkos perjalanan merupakan salah satu hal yang perlu diperhitungkan seseorang saat mencari pekerjaan. Ia mengaku teringat pengalaman naik turun transportasi umum selama menjalani proses tersebut. Pemerintah berharap pembebasan biaya dapat membantu pencari kerja mengakses berbagai peluang.

Bagian dari perluasan penerima transportasi gratis

Fasilitas bagi pencari kerja masuk dalam rencana Pemprov DKI memperluas kelompok masyarakat yang dapat menggunakan transportasi umum secara gratis. Jumlah golongan penerima yang sebelumnya 15 disebut akan bertambah menjadi 21.

Dalam daftar perluasan yang disampaikan Pramono, terdapat pendamping penyandang disabilitas, pasien yang menjalani rujukan rutin, serta mahasiswa dan pelajar tidak mampu yang bukan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Penerima lainnya mencakup masyarakat yang tergabung dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah binaan serta korban bencana alam atau bencana yang masih dalam masa pemulihan.

Rincian penerapan untuk tiap kelompok masih memerlukan aturan teknis. Untuk pencari kerja, kartu khusus menjadi salah satu mekanisme yang telah disebutkan pemerintah, sementara persyaratan dan proses penerbitannya belum dijelaskan.

Bursa kerja tampung puluhan ribu lamaran

Pengumuman kebijakan itu disampaikan dalam pembukaan Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026. Dalam kesempatan tersebut, Pramono menyebut sekitar 100 perusahaan menyediakan 12.000 lowongan pekerjaan.

Menurut laporan yang diterimanya, jumlah lamaran daring mencapai 28.484 pada hari pembukaan. Angka itu belum memasukkan pelamar yang datang langsung ke lokasi. Banyaknya lamaran menunjukkan besarnya minat pencari kerja, meski tidak semua harapan pelamar dapat dipenuhi oleh lowongan yang tersedia.

Pemprov DKI juga menyiapkan langkah lain untuk memperluas kesempatan kerja. Pramono menyebut pusat pelatihan kerja dan pelatihan bahasa bagi warga yang berminat bekerja di luar negeri sebagai bagian dari upaya tersebut. Kemampuan bahasa, menurutnya, masih menjadi salah satu kendala bagi calon pekerja.

Target pengangguran Jakarta turun menjadi 3,5 persen

Pramono menargetkan tingkat pengangguran terbuka di Jakarta turun hingga 3,5 persen. Target itu disampaikan setelah angka pengangguran di Ibu Kota tercatat sebesar 5,79 persen pada Mei 2026. Ia berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong penurunan pengangguran.

Transportasi gratis, bursa kerja, dan pelatihan merupakan sejumlah langkah yang diharapkan mendukung pencari kerja. Dampaknya akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan, termasuk kejelasan kriteria penerima dan kemudahan memperoleh kartu khusus.

Menjelang pemberlakuan pada 2027, rincian teknis menjadi hal yang perlu ditunggu calon penerima. Kejelasan prosedur akan membantu pencari kerja mengetahui apakah mereka memenuhi syarat dan bagaimana mengakses layanan tanpa biaya.