Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang ekspor gas ke negara tetangga. Wacana itu, yang disampaikan di Jakarta pada Rabu (21/10/2026), didorong kebutuhan menjaga ketahanan energi dan memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah situasi geopolitik yang dinilai masih panas. Bahlil menyampaikan hal tersebut seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara. Ia mengaitkan pertimbangan itu dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia berada dalam posisi bertahan atau survival. Namun, pernyataan tersebut masih berupa wacana; belum ada keputusan pemerintah untuk menghentikan pasokan gas. “Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga karena harus survival kan, harus penuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Bahlil. Ia menegaskan para pejabat negara perlu menerjemahkan arahan Presiden ke dalam kebijakan yang mengutamakan kemampuan Indonesia untuk bertahan. Ketahanan energi jadi pertimbangan ekspor gas Pertimbangan untuk menahan perpanjangan ekspor muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan nasional. Bahlil tidak menyebut negara tujuan secara khusus dalam pernyataannya, tetapi Indonesia selama ini memiliki kontrak penjualan gas dengan Singapura. Kontrak tersebut menjadi salah satu latar penting dalam pembahasan mengenai ekspor gas ke negara tetangga. Prabowo, dalam Sidang Kabinet Paripurna yang sama, mengatakan Indonesia perlu menghadapi kenyataan dan menjaga kekayaan bangsa. Ia menyebut negara tidak bisa terus bersikap naif atau sekadar berusaha menyenangkan pihak lain ketika kepentingan nasional dipertaruhkan. Presiden juga menyoroti praktik penyelundupan yang menurutnya merugikan negara. Ia menyebut sejumlah komoditas dan barang, antara lain narkotika, timah, emas, batu bara, kayu, bahan bakar minyak, hingga pupuk. Dalam pandangannya, kebocoran kekayaan alam dan ekonomi dapat mengancam kemampuan bangsa untuk bertahan. Prabowo menyatakan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat harus menjadi prioritas dalam situasi survival. Bahlil kemudian menghubungkan arahan tersebut dengan kemungkinan meninjau kembali ekspor gas, seraya menekankan bahwa kebutuhan domestik harus diperhitungkan. Kontrak gas Singapura berlaku hingga 2028 Indonesia sebelumnya telah memperpanjang kontrak penjualan gas ke Singapura. Pada 2022, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa kontrak yang semula berakhir pada 2023 akan dilanjutkan selama lima tahun, hingga 2028. Saat itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Singapura meminta Indonesia tetap memasok gas karena negara tersebut masih cukup bergantung pada gas dari Indonesia. Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat perpanjangan kontrak ekspor kepada Gas Supply Pte Ltd (GSPL) Singapura. Volume pasokan tercatat sebesar 160 BBUTD pada 2023, lalu 180 BBUTD per tahun untuk periode 2024 hingga 2028. Pasokan gas ke Singapura pada mulanya berasal dari Blok Corridor di Sumatra Selatan. Pada April 2025, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan rencana realokasi sumber ekspor dari Sumatra ke Natuna. Langkah itu, menurutnya, disiapkan agar jumlah ekspor gas ke Singapura tetap dapat dipenuhi. Belum ada keputusan untuk menghentikan pasokan Dengan kontrak yang masih berjalan hingga 2028, pernyataan Bahlil membuka kemungkinan arah kebijakan ekspor gas akan ditinjau kembali. Namun, belum ada keterangan dalam pernyataannya mengenai perubahan kontrak yang sudah berlaku, besaran pasokan yang akan dialihkan, ataupun waktu penerapan kebijakan jika pemerintah mengambil keputusan. Perbedaan antara mempertimbangkan dan memutuskan menjadi penting dalam membaca pernyataan tersebut. Bahlil belum mengumumkan penghentian ekspor secara resmi. Pemerintah masih perlu menimbang kebutuhan energi dalam negeri, ketersediaan pasokan, serta kewajiban dalam kontrak yang telah disepakati. Ke depan, arah pembahasan akan bergantung pada keputusan pemerintah mengenai prioritas pasokan gas nasional. Bagi Indonesia dan negara mitra, kepastian kebijakan serta pengelolaan kontrak akan menjadi hal yang perlu dicermati seiring pemerintah menempatkan ketahanan energi sebagai bagian dari kepentingan nasional. Post navigation IHSG Anjlok, Polri Siapkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Stimulus Akhir Tahun 2026: Beras hingga Diskon Tiket