Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi. Putusan itu menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP seharusnya diadili di peradilan umum.

Maruli menyampaikan respons tersebut di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia mengatakan perlu mendiskusikan lebih dahulu perjalanan undang-undang tersebut dan memahami lebih detail tindak lanjut yang diperlukan.

“Nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli.

MK memberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Bagi DPR dan pemerintah, tenggat itu menjadi kesempatan merumuskan aturan yang lebih jelas mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.

Maruli menilai aturan militer memberi hukuman berat

Dalam keterangannya, Maruli juga menanggapi kritik yang menilai peradilan militer dapat membuat prajurit TNI luput dari pertanggungjawaban hukum atau memperoleh impunitas. Ia menyebut peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit, termasuk pidana penjara seumur hidup.

Menurut Maruli, hukuman yang dijatuhkan di lingkungan militer dalam sejumlah perkara bahkan lebih berat dibandingkan putusan di peradilan umum. Namun, ia tidak merinci perkara yang dimaksud maupun menyebut angka untuk mendukung perbandingan tersebut.

“Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” ujarnya.

Ia mengatakan aturan di lingkungan militer pada dasarnya menerapkan sanksi yang lebih keras. Maruli juga menyebut perlu memahami lebih jauh perkara-perkara yang putusannya dinilai lebih ringan, agar bisa melihat alasan di balik perbedaan hukuman.

“Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” kata Maruli. Ia menegaskan kembali bahwa putusan MK akan dipelajari, meski mengaku tidak secara langsung menangani perjalanan undang-undang tersebut.

MK tegaskan perkara pidana umum masuk peradilan umum

Dalam putusan atas pengujian UU Peradilan Militer, MK mengabulkan seluruh permohonan. Mahkamah menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun.

Perubahan yang diminta perlu memuat rumusan tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, termasuk batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan. MK menempatkan kekhususan materi perkara sebagai dasar yurisdiksi peradilan militer, bukan semata-mata status seseorang sebagai prajurit.

Dengan dasar itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI—sebagaimana diatur dalam KUHP—seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum. Pertimbangan tersebut muncul dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Putusan ini tidak hanya menyoal forum yang mengadili prajurit, tetapi juga menuntut kepastian dalam proses penegakan hukum. Batas kewenangan yang terang diperlukan agar penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak memunculkan ketidakjelasan atau konflik antarlembaga.

KSAD: TNI akan mengikuti ketentuan konstitusi

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Tandyo menyatakan TNI AD taat pada konstitusi dan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan negara. Ia menegaskan bahwa perubahan undang-undang bukan kewenangan TNI Angkatan Darat semata.

“Sekarang tentara itu kan taat konstitusi. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin,” kata Tandyo.

Di DPR, anggota Komisi I Amelia Anggraeni menilai putusan MK sebagai momentum untuk memperkuat supremasi dan kepastian hukum. Ia mendorong revisi dibahas secara komprehensif dengan melibatkan TNI, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono juga menyebut pembaruan aturan perlu dilakukan secara cermat, dengan memperhatikan konstitusi, kepastian hukum, serta profesionalisme dan kesiapan TNI menjalankan tugas pertahanan. Ia menekankan tindak lanjut harus mengacu pada amar putusan dan mekanisme pembentukan undang-undang.

Tenggat dua tahun kini menjadi batas waktu sekaligus ruang bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun perubahan. Seberapa jelas aturan baru membagi kewenangan peradilan akan menentukan kepastian hukum bagi prajurit maupun masyarakat.