Seorang pegawai perempuan SPBU 54.801.48 di Jalan Diponegoro, Denpasar, menangis dan memprotes permintaan agar tempat kerjanya beroperasi 24 jam saat Gubernur Bali Wayan Koster meninjau antrean BBM, Rabu (14/10/2026) malam. Ia mengingatkan bahwa pekerja juga memiliki batas tenaga di tengah lonjakan layanan. “Saya bukan robot, saya juga capek, Pak. Iya, saya pegawai, tapi saya punya hak juga,” ucapnya, seperti dikutip detikBali. Rekaman protes tersebut kemudian beredar luas di media sosial. Para operator di SPBU itu disebut telah bekerja melewati jam operasional normal ketika diminta memperpanjang layanan. Mereka mengaku terkejut karena harus melayani hingga 24 jam, sementara jumlah petugas terbatas dan sebagian masih membutuhkan waktu istirahat. Operator SPBU Denpasar kelelahan saat antrean BBM Menurut Tria, Admin SPBU 54.801.48, para pekerja baru mengetahui permintaan untuk membuka layanan sepanjang hari saat Koster datang meninjau lokasi. Ia mengatakan seluruh operator di SPBU tersebut adalah perempuan. Salah seorang di antaranya masih menyusui. “Kan mereka jadi kaget (diminta buka 24 jam), apalagi ada satu operator saya itu masih menyusui,” ujar Tria saat ditemui di SPBU, Kamis (15/10). Dalam kondisi normal, SPBU itu beroperasi pukul 06.00 hingga 23.00 Wita. Namun, antrean panjang membuat operator harus melayani pelanggan sampai lewat tengah malam. Perubahan jadwal tersebut menambah beban kerja mereka ketika pasokan BBM di Bali sedang menjadi perhatian. Tria menyebut ada 12 operator yang bekerja di SPBU itu. Dalam sehari, masing-masing lima orang bertugas pada dua sif. Menurut dia, jumlah pekerja yang tersedia membuat pengaturan jadwal layanan 24 jam tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat. “Karena mereka juga capek kan pengen diganti juga cuma kan nggak secepat itu bisa nyari orang yang bisa gantiin,” kata Tria. Kelangkaan BBM picu antrean di sejumlah wilayah Bali Antrean kendaraan di SPBU menjadi latar kunjungan Koster pada malam itu. Sejumlah laporan media menyebut gangguan pasokan dan antrean BBM meluas di Bali. AyoJakarta melaporkan kelangkaan mulai terjadi pada 6–8 Oktober dan antrean panjang terlihat di SPBU sejak 11 Oktober 2026. Situasi tersebut menempatkan petugas SPBU di garis depan pelayanan. Mereka harus menghadapi kendaraan yang datang untuk mengisi bahan bakar, sementara waktu kerja dan jumlah operator menjadi persoalan yang perlu diatur. Protes di Denpasar pun menyoroti ketegangan antara kebutuhan memperpanjang layanan dan kondisi pekerja yang menjalankannya. Dalam rekaman yang beredar, pegawai itu menyampaikan keberatan atas beban kerja yang dirasakannya. Ia juga mempertanyakan apakah kelelahan para petugas mendapat perhatian. Sejumlah orang di lokasi kemudian menenangkan pegawai tersebut. Protes itu menjadi pengingat bahwa kebijakan membuka SPBU lebih lama tidak hanya menyangkut kesiapan fasilitas dan pasokan. Pengaturan giliran kerja, waktu istirahat, serta ketersediaan operator juga menentukan apakah pelayanan dapat berlangsung tanpa mengabaikan kondisi petugas. Upaya pemulihan distribusi dan layanan SPBU Di tengah antrean, Pertamina Patra Niaga disebut tengah mempercepat pemulihan distribusi BBM di Bali. Langkah yang dilaporkan mencakup penambahan pasokan 57,9 juta liter dan peningkatan jumlah SPBU yang beroperasi 24 jam menjadi 60 titik, dari sebelumnya 24. Optimalisasi layanan juga disebut dilakukan untuk membantu mengurangi antrean kendaraan. Namun, perluasan jam operasi perlu berjalan seiring dengan pengaturan tenaga kerja yang memadai. Pengakuan pengelola SPBU di Denpasar menunjukkan bahwa penambahan jam layanan tidak serta-merta bisa ditopang oleh jumlah pekerja yang sama. Kelancaran pasokan diharapkan dapat membantu mengembalikan layanan ke kondisi lebih normal. Sementara itu, pengalaman operator di Jalan Diponegoro memperlihatkan bahwa penanganan krisis BBM juga perlu memperhitungkan orang-orang yang melayani masyarakat langsung. Ketika distribusi membaik dan antrean berkurang, kepastian jadwal serta waktu pemulihan bagi petugas tetap menjadi bagian penting dari pelayanan. Post navigation DPR Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi, Ini Sikap TNI